ABSTRAK: |
- a. bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan unsur panting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan;
b. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan keuangan daerah yang baik dan benar perlu dikelola secara tertib, efektif, eflsien, transparan dan betanggungjawab;
c. bahwa berdasarkan pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah perlu diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
- Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab 3. Asas Hukum dan Struktur APBD; Bab 4. Penyusunan Rancangan APBD; Bab 5. Penetapan APBD; Bab 6. Pelaksanaan APBD; Bab 7. Perubahan APBD; Bab 8. Pengelolaan Kas; Bab 9. Penatausahaan Keuangan Daerah; Bab 10. Akuntansi Keuangan Daerah; Bab 11. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Bab 12. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab 13. Kerugian Daerah; Bab 14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Bab 16. Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab 16. Ketentuan Penutup
|