Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Seluruh karyawan rumah sakit berhak menerima pendapatan dengan sistem remunerasi yang diatur sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku. Besaran pendapatan disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan keuangan rumah sakit yang berdasar kepada Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat