Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 24 Tahun 1960

Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpu ini mengatur mengenai pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Aturan-aturan mengenai pengusutan dan penuntutan menurut peraturan biasa, berlaku bagi perkara korupsi, sekedar tidak ditentukan lain dalam peraturan ini. Perkara korupsi didahulukan untuk diusut dan dituntut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk Singkat
Perpu
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Juni 1960
Tanggal Pengundangan
09 Juni 1960
Tanggal Berlaku
09 Juni 1960
Sumber
LN. 1960 No. 72, TLN. No. 2011, LL SETNEG : 26 HLM
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 9285 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mencabut :
  1. Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat tanggal 16 April 1958 No.Prt/Peperpu/013/1958 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya
  2. Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut No. prt/Z.I/1/7 tanggal 17 April 1958

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan