Perda ini memuat pokok-pokok sebagai berikut, 1. Ketentuan umum; 2. Keuangan desa; 3. Sumber pendapatan desa; 4. Pelaksanaan anggaran; 5. Pembinaan/pengawasan; 6. Ketentuan peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat