Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Desa: a. Maksud dan Tujuan Pembentukan, b. Syarat-syarat Pembentukan Desa, c. Tata Cara Pembentukan Desa; 3. Penggabungan dan Penghapusan Desa; 4. Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan; 5. Pembiayaan; 6.Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat