Perda ini memuat materi-materi pokok, yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Tugas dan Fungsi; 5. Kepengurusan; 6. Tata Kerja; 7. Hubungan Kerja; 8. Sumber Dana; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat