Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa 1) dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah kepada Instansi/Badan/Lembaga/Organisasi Kota Pontianak Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 2); 2) Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada Organisasi Masyarakat/Kelompok Masyarakat/Perorangan di Kota Pontianak Tahun 2011 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 4); dan 3) Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 52). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat