Materi pokok yang dibahas dalam Perda ini adalahs ebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Tambahan Setoran Modal; 4. Penganggaran; 5. Pertanggungjawaban; 6. Pengawasan; 7. Pembagian Keuntungan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat