ABSTRAK: |
- a. bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi;
bahwe berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : 07 /PRT/M/2009, Nomor :19/PER/M.KOMINFO/03/2009
Nomor 3/P/2009 Tentang. Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
c. bahwa
dalam rangka menata kegiatan pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi di kota Palopo dengan kondisi sumber daya alam yang terbatas serta untuk mengantisipasi terjadinya hutan menara di kota Palopo, perlu dilakukan: pengaturan menara secara komprehensif, taat asas, terpadu, dan berwawasan kedepan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penataan Pembangunan dan Penggunaan
Bersama menara Telekomunikasi;
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2045);
2. Undang-Un dang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209)
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan: Praktek: Monopoli dan
Persaingan
Usana Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan
Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
4. Undang-Un dang N ara 18 Tahun 1999 tentang
- Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2002 tentang
- Telekomunikasi - (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia: Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
6. Undang-Undang Nomor Il Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
7. Undang-Undang Noinor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomer 134, Tambahan
Lembar an
Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, T'ambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4252;
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004. Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
4s Republik Indonesia Nomor 4389;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
* sebagaimana telah diubah kedua kali dengan
Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
14. Peraturan Pemerintah - Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
tentang
Penyelenggaraan
Telekomunikasi
(Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI
No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008
tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
21. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20
Tahun 2001: tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa: kali diubah
tarkhir dengan Peraturan Menteri Komunikasidan
Informatika. Nomor
43/P/M.KOMINFO/12/2007;
22. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM14
Tahun 2006, tentang. Managemen dan Rekayasa
Lalulintas di jalan;
24. Peraturan Daerah kota Palopo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
25. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah kota Palopo
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III : PERIZINAN BANGUNAN MENARA
BAB IV : PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN MENARA
BAB V : TATA CARA PERIZINAN PEMBANGUNAN MENARA
BAB VI : PEMBANGUNAN MENARA DI ASET PEMERINTAH DAERAH
BAB VII : PENGGUNAAN ASET MENARA
BAB VIII : JAMINAN KESELAMATAN
BAB IX : BIAYA
BAB X : KEWAJIBAN
BAB XI : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII : SANKSI DAN ADMINISTRASI
BAB XIII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIV : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV : PENGECUALIAN
BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
|