Perubahan beberapa Pasal dalam Perda No. 3 Tahun 2015, yaitu: ketentuan Paragraf 3 Pasal 13 ayat (1) huruf d diubah dan huruf g dihapus; ketentuan Paragraf 2 Pasal 76 huruf f dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat