Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 3 Tahun 2011

Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Batuan , Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Dan Pajak Saran Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : JENIS PAJAK KABUPATEN BAB III : WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG BAB IV : PEMUNGUTAN PAJAK BAB V : KEBERATAN DAN BANDING BAB VI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAAN BAB VII : KADALUWARSA PAJAK BAB VIII : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK BAB IX : PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN BAB X : PENYIDIKAN BAB XI : KETENTUAN PIDANA BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Batuan , Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Dan Pajak Saran Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
10 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2011
Tanggal Berlaku
10 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.3
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 818 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan