Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Batuan , Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Dan Pajak Saran Burung Walet |
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Batuan , Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Dan Pajak Saran Burung Walet |
ABSTRAK: |
- bahwa pajak daerah
merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang sangat penting dan potensial untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, oleh karena itu periu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat sesuai dengan kemampuannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten secara atribusi berwenang untuk memungut pajak atas jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak
Sarang Burung Walet.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran-Aegara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 );
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
4. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686 sebagaimana telah dilubah dengan Undang-Undang Nomor' 19 Tahun: 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun: 2000 Nomor: 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor
328 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraah Negara jang bersli dan. Bebas darl
Kolusi, Korupsi dan Nepotismé *(Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
7. Undang-Undang Nomor" 17 Tahun 2003 tentanç
Pengelolan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahar Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200-Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republil Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentany Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republil Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambaha Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 = sebagaimana: telah diubah terakhir dengan Undang undang Nomon 12 Tahun 2008 (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun: 2008 Nomor. 59
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
Nomor 4437);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang. Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan • yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu;
17. Peraturan Daerah-Kabupaten Luwu Nomor 12 Tahun
2009 tentang Penetapan,» Anggaran • Pendapatan dan . Belanja Daerah Kabupaten Luwu - Tahun
Anggaran 2010.
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS PAJAK KABUPATEN
BAB III : WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
BAB IV : PEMUNGUTAN PAJAK
BAB V : KEBERATAN DAN BANDING
BAB VI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAAN
BAB VII : KADALUWARSA PAJAK
BAB VIII : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
BAB IX : PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB X : PENYIDIKAN
BAB XI : KETENTUAN PIDANA
BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
|