ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 hufuf a, huruf b,
huruf c, huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perl membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
- 1. Undang-Undang, Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah. Tingkat Il- di Sulawesi (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28- Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 45 Tahuh: 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844):
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara, Pemerintah Pusat dan -Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444):,
10. Undang-Undang Nomor 25: Tahun 2007, tentang Penanam Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
11. Undang-Undang Nomor, 26 Tahun 2007 tentang. Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik. Indonesia. Tahun 2009. Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
13. Undang-Undang Nomor, 28 - Tahun 2009 tentang Pajak, Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun.2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan. Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun, 2009. Nomor 139, Tambahan.Lembaran Negara., Republik Indonesia Nomor 5058);
16. Peraturan Pererintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksariaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor' 59, Tambahan Lembaran Negara Republik-Indonesia Nomor 3838);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repüblik Indonesia Nomor 4578);
21. Peratúran Pemerintal Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan, Penyelenggaraän Pemérintähan Daerah (Lembaran Négara Repüblik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593):
22. eraturan Pemerintah Nomor 34 -Fahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
23. Peraturan Pemerintal Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737):
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan 051 retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161):
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS, NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV : TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
BAB V : PRINSIP DAN SARANA PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VIII : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB IX : PENINJAUAN TARUF RETRIBUSI
BAB X : PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB XI : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIII : KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB XIV : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
BAB XV : PEMERIKSAAN
BAB XVI : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVII : PENYIDIKAN
BAB XVIII : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIX : KETENTUAN PIDANA
BAB XX : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI : KETENTUAN PENUTUP
|