Dalam peraturan ini diatur tentang: kegiatan lanjutan yang belum teralisasi keseluruhan anggarannya disahkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPA-L). Pelaksanaan realisasi anggaran dapat dilaksanakan setelah DPA-L disahkan dan dilaksanakan mendahului Perubahan APBD TA 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat