Dalam peraturan ini ketentuan Pasal 4 ayat (ll, ayat (2) dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sumsel Babel diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat