Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dan ditetapkan setiap tahunnya dalam APBD. Partai Politik penerima bantuan keuangan adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD. Bantuan keuangan tersebut diberikan secara proposional yang perhitungannya beradasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilihan Umum DPRD yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat