ABSTRAK: |
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 18 Tahun 1999, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 28 Tahun 2000, PP No 30 Tahun 2000, PP No 54 Tahun 2010, PermenPU No 4 Tahun 2011, PermenPU No 1 Tahun 2014, Perda Provinsi Kalbar No 10 Tahun 2014, dan Perda Kabupaten Ketapang No 3 Tahun 2015;
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Jasa Konstruksi, Usaha Jasa Konstruksi, Badan Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, Perencana konstruksi, Pelaksana konstruksi, Pengawas konstruksi, Domisili, Sertifikat, Klasifikasi, Kualifikasi, Pembinaan, Lembaga, dan Unit Kerja/Instansi; Ketentuan mengenai Asas, Maksud dan Tujuan; Usaha Jasa Konstruksi; Izin Usaha Jasa Konstruksi; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi yang Memberikan IUJK; Pemberdayaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Sistem Informasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
- Dalam Perda ini diatur Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Ketapang Nomor 89 Tahun 2003 tentang Pedoman Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|