Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 21 A Tahun 2015 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan obyektif lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Non Guru dan Non Fungsional di Pemerintah Kabupaten Madiun diubah sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat