Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dimaksudkan untuk memberi arahan kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta menyiapkan diri untuk memenuhi standar internasional terkait dengan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan; dan memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat