Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan dan Bidang usaha; Penyertaan Modal; Nilai Penyertaan Modal; Deviden Penyertaan Modal; Perencanaan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan. Penyertaan Modal pada Bank Jambi bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah. Nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sarolangun sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Bank Jambi Tahun 2010, jumlah nilai penyertaan modal Pemkab Sarolangun sampai Tahun 2014 disepakati sebesar Rp50.000.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat