Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 diubah, di antara angka 17i dan angka 18 Pasal 1 ditambah 1 angka yaitu angka 17j dan angka 50 diubah; ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (2a) diubah dan ditambah 1 ayat yaitu ayat (4); Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3) huruf c, ayat (4), ayat (9) dan ayat (10) diubah dan ayat (7) dihapus; Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3) huruf c, ayat (4), ayat (9) dan ayat (10) diubah, dan ayat (7) dihapus; Pasal 7 ayat (1) dihapus, ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah dan ditambah 1 ayat; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan ditambah 2 ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b); Ketentuan Pasal 35 huruf a angka 2 dan angka 3 dihapus, huruf b angka 2 dihapus huruf c sampai dengan huruf e dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat