Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 14 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 diubah, di antara angka 17i dan angka 18 Pasal 1 ditambah 1 angka yaitu angka 17j dan angka 50 diubah; ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (2a) diubah dan ditambah 1 ayat yaitu ayat (4); Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3) huruf c, ayat (4), ayat (9) dan ayat (10) diubah dan ayat (7) dihapus; Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3) huruf c, ayat (4), ayat (9) dan ayat (10) diubah, dan ayat (7) dihapus; Pasal 7 ayat (1) dihapus, ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah dan ditambah 1 ayat; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan ditambah 2 ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b); Ketentuan Pasal 35 huruf a angka 2 dan angka 3 dihapus, huruf b angka 2 dihapus huruf c sampai dengan huruf e dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.14, LL KOTA PONTIANAK: 13 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 894 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan