pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang memuat nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarip dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, kedaluarsa penagihan, ketentuan penyidikan, insentif pemungutan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat