Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa No. 7.a Tahun 2017

Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai jenis pajak daerah dan Sistematika Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pajak Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 7.a Tahun 2017 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
7.a
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
05 April 2017
Tanggal Pengundangan
05 April 2017
Tanggal Berlaku
05 April 2017
Sumber
LD.2017/No246.a
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Mamasa No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan