1. Ketentaun Umum; 2. Azas Dan Tujuan; 3. Tugas Dan Wewenang; 4. Ruang Lingkup; 5. Arahan Pelestarian Cagar Budaya; 6. Perlindungan; 7. Pengembangan Cagar Budaya; 8. Pemanfaatan Cagar Budaya; 9. Pendaftaran Cagra Budaya; 10. Pembiayaan; 11.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat