Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penataan Tempat Usaha, Perijinan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Penertiban, Sanksi Administratif. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah dikenakan sanksi berupa peringatan, dan/atau penghentian usaha, dan/atau membongkar sarana usaha dan/atau mengeluarkan barang dagangan yang dipergunakan untuk usaha PKL dari fasilitas umum yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Setiap PKL yang telah dikenakan sanksi administrasi tetap melakukan pelanggaran yang sama dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat