Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2015

PENGELOLAAN PEDAGANG KAKI LIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penataan Tempat Usaha, Perijinan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Penertiban, Sanksi Administratif. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah dikenakan sanksi berupa peringatan, dan/atau penghentian usaha, dan/atau membongkar sarana usaha dan/atau mengeluarkan barang dagangan yang dipergunakan untuk usaha PKL dari fasilitas umum yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Setiap PKL yang telah dikenakan sanksi administrasi tetap melakukan pelanggaran yang sama dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN PEDAGANG KAKI LIMA
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2015
Tanggal Berlaku
01 Juli 2015
Sumber
LD.2015/2
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 1159 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan