Dalam peraturan ini diatur tentang: sistem akuntansi pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah, unsur – unsur laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah serta konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat