Peraturan ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Perizinan Usaha 4. Retribusi Perizinan 5. Wilayah Usaha Penggilingan Padi Keliling 6. Kewajiban dan Larangan 7. Sanksi Administrasi 8. Penyidikan 9. Ketentuan Pidana 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup 12.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat