ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri Tahun
Anggaran 2010
- 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah -
daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standard Akuntansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standard Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972);
24. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan
Kependidikan Bagi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Penilik;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan,
Pengeluaran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Partai
Politik;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010;
29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.2/2009 tentang Standar
Biaya Tahun Anggaran 2010;
31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.07/2009 tentang Alokasi
dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010;
32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.07/2010 tentang Alokasi
Difinitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010;
33. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2007.
34. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kota Kediri Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2006 Seri E
tanggal 19 Desember 2006 Nomor 6/E);
35. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri
A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 10);
36. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Melalui Program Pemberdayaan Kepada Koperasi,
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5);
37. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor
1);
38. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 3)
- PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA KEDIRI TAHUN ANGGARAN 2010
|