Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2008

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; Asas Umum Dan Struktur Apbd; Penyusunan Rancangan Apbd; Pelaksanaan Apbd; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus Apbd; Pengelolaan Kekayaan Daerah; Pengendalian Pinjaman Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Apbd; Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2008
Sumber
LD.2008/NO.2.SERI.E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 981 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Mencabut :
  1. Perda Kab. Sleman No. 3 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan