Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2017

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban Penduduk Dibidang Administrasi Kependudukan; 3. Penyelenggara Urusan Administrasi Kependudukan Dan Instansi Pelaksana; 4. Pendaftaran Penduduk; 5. Pencatatan Sipil; 6. Pembetulan Dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil; 7. Data Dan Dokumen Kependudukan; 8. Pembetulan dan/atau Pembatalan KK dan KTP-el; 9. Jangka Waktu Penerbitan Dokumen Kependudukan; 10. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat dan Luar Biasa; 11. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); 12. Perlindungan, Penyimpanan dan Tata Cara Untuk Memperoleh Data Pribadi Penduduk; 13. Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural; 14. Pelaporan; 15. Pembiayaan; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
09 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2017
Tanggal Berlaku
09 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.4
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1232 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan