Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2008

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2002 tentang Izin Industri di Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2002 tentang Izin Industri

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2002 tentang Izin Industri di Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
10 April 2008
Tanggal Pengundangan
10 April 2008
Tanggal Berlaku
10 April 2008
Sumber
LD.2008/NO.6.SERI.B
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2002 tentang Izin Industri di Kabupaten Bantul

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan