Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 5 Tahun 2013

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara, pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Dikecualikan dari objek retribusi ini yaitu pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dalam hal Wajib retribusi tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Pidana kurungan atau denda bukan merupakan penghapusan atau pengurangan retribusi terutang beserta sanksi administratif besarnya bunga sebesar 2% tiap bulannya yang belum dibayar oleh Wajib Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/5,TLD NO.287, LL SEKOT AMBON : 17 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1881 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan