Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jumlah keseluruhan penyertaan modal daerahyang disertakan Pemerintah Daerah pada PDAM menjadi sebesar Rp13.912.051.330,00 (tiga belas milyar sembilan ratus dua belas juta lima puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah). Keuntungan yang diperoleh atas penyertaan modal daerah pada PDAM dari bagian laba secara langsung merupakan komponen pendapatan asli daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat