Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010, sebagai berikut: Mengubah ketentuan Pasal 10; Mengubah ketentuan Lampiran I, Lampiran III sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran II, Lampiran IV sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran III, Lampiran IX sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat