Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2013 diubah sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (5) huruf a angka 14; Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3); Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a dan menambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf d; Mengubah ketentuan Lampiran VII;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat