Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan atas Ketentuan Pasal 46 huruf e dan huruf f ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat