Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 92 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Fungsi dan Tugas; Susunan Organisasi; Hak dan Kewajiban Pengurus; Syarat-Syarat Pengurus; Pemilihan Pengurus; Tata Tertib Musyawarah Pemilihan Pengurus; Pergantian Antar Waktu Pengurus RT; Pergantian Antar Waktu Pengurus RW; Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan; Tata Kerja Kepengurusan; Musyawarah; Pengelolaan Keuangan; Barang Inventaris; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
07 November 2011
Tanggal Pengundangan
07 November 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/NO.92
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1379 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 57 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 51 Tahun 2008 tentang Pedoman Ketugasan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

  2. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan