Dalam Peraturan Daerah ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 31 (tiga puluh satu) dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; hak dan Kewajiban; Pendanaan; Tata Cara Pelaksanaan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; Besaran Biaya Bantuan; Pelaporan Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat