Dalam Peraturan Daerah ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 21 (dua puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perangkat Kampung; Tata Cara Pencalonan Perangkat kampung Lainnya; Pengangkatan dan Pengesahan Perangkat Kampung Lainnya; Larangan Perangkat Kampung Lainnya; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Kampung Lainnya; Biaya Pengisian Perangkat Kampung Lainnya; Pengangkatan Pejabat Perangkat Kampung Lainnya; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat