Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2010

Izin Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, perizinan, perusahaan jasa periklanan dan/atau biro reklame sebagai penyelenggara reklame, lokasi reklame, kewajiban dan larangan, penyidikan, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2010
Sumber
LD.2010/NO.7
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2173 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Palembang No. 8 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan