Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2013

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Landak Barajaki

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur Ketentuan terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Landak Barajaki. Berisikan 6 Bab mulai dari Ketentuan Umum, Penyertaan Modal PT Landak Barajaki, Hak dan Kewajiban, serta Pengawasannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Landak Barajaki
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
22 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.4, TLD NO.4, LL KAB. LANDAK: 10 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan