Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 41 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan di Bidang Perizinan dan Non perizinan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
31 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2021
Tanggal Berlaku
31 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.41
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 3 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 97 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan