Dalam perbup ini diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian. Susunan organisasi meliputi Kepala Dinas, Sekretariat Dinas, terdiri dari Subbagian Keuangan dan Aset, dan Subbagian Umum dan Kepegawaian, Bidang Kerjasama Pengawasan dan Promosi Investasi Industri, Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri, Bidnag Pemberdayaan Industri, Bidang Sarana dan Prasarana Industri, UPT
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat