Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian. Susunan organisasi meliputi Kepala Dinas, Sekretariat Dinas, terdiri dari Subbagian Umum dan Kepegawaian, Bidang Pengelolaan Opini dan Informasi Publik, Bidang Pengelolaan Teknologi dInformasi dan Komunikasi, Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Bidang Statistik, UPT
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat