Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Susunan organisasi meliputi Kepala Dinas, Sekretariat Dinas terdiri atas Subbagian Keuangan dan Pelaporan, dan Subbagian Umum dan Kepegawaian, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bidang Prasarana, Bidang Pengembangan dan Teknik, UPT
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat