Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup. Susunan organisasi meliputi Kepala Dinas, Sekretariat Dinas terdiri atas Subbagian Keuangan dan Subbagian Umum dan Kepegawaian, Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengelolaan Sampah dan Libah B3, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, UPT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat