Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025

Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permen Imipas ini mengatur mengenai Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation. KPP APEC dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia: a. Pebisnis dari Perseroan yang beroperasi di wilayah Indonesia; b. Pebisnis dari perusahaan yang beroperasi di luar wilayah Indonesia; c. profesi tertentu; atau d. pejabat pemerintahan setingkat Menteri, Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi yang akan melakukan tugas kedinasan ke Anggota APEC.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bentuk Singkat
Permen Imipas
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
07 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2025
Tanggal Berlaku
06 April 2025
Sumber
BN 2025 (157) : 13 hlm.; https://kemenimipas.go.id/
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkumham No. 26 Tahun 2016 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan