Permen Imipas ini mengatur mengenai Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation. KPP APEC dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia: a. Pebisnis dari Perseroan yang beroperasi di wilayah Indonesia; b. Pebisnis dari perusahaan yang beroperasi di luar wilayah Indonesia; c. profesi tertentu; atau d. pejabat pemerintahan setingkat Menteri, Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi yang akan melakukan tugas kedinasan ke Anggota APEC.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat