Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025

Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permen Imipas ini mengatur mengenai Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian. Menteri melakukan Pengawasan Keimigrasian yang meliputi: 1) pengawasan terhadap WNI; 2) pengawasan terhadap Orang Asing; dan 3) pengawasan terhadap Penjamin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bentuk Singkat
Permen Imipas
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
07 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2025
Tanggal Berlaku
07 Maret 2025
Sumber
BN 2025 (155) : 34 hlm.; https://kemenimipas.go.id/
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkumham No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian
  2. Permenkumham No. 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan