Permen Imipas ini mengatur mengenai Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian. Menteri melakukan Pengawasan Keimigrasian yang meliputi: 1) pengawasan terhadap WNI; 2) pengawasan terhadap Orang Asing; dan 3) pengawasan terhadap Penjamin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat