Dalam perbup ini diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Susunan organisasi meliputi Kepala Dinas, Sekretariat Dinas, terdiri dari Subbagian Umum dan Kepegawaian, Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Bidang Pembinaan Hubungan Instrial dan Jaminan Sosial, Bidang Transmigrasi, UPT
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat