Dalam perbup ini diatur mengenai Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga. Susunan organisasi meliputi kepala dinas, sekretariat dinas terdiri dari Subbagian Umum dan Kepegawaian, Bidang Pemberdayaan Pemuda, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pembudayaan Olahraga, Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, UPT
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat