Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, yang meliputi Inspektur Daerah, Sekretariat Inspektorat, yang terdiri atas Subbagian Adminsitrasi dan Umum, Inspektorat Pembantu I, Inspektorat Pembantu II, Inspektorat Pembantu III, Inspektorat Pembantu IV, Inspektorat Pembantu V.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat